Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI)
adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan
hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27
Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali
mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999),
"Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia" (2009-sekarang).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada
tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri
Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van
Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.
Dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman
dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen
termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan,
penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat
pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas
Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada
peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.
Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas
yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1
0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah
tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari
Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan
Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946,
Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik
Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan
penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi
departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI
Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli
1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman.
Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus
yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.
Sabtu, 03 Maret 2018
New
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
About Rutan Kelas I Tanjungpinang
Rumah Tahanan Negara adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang Penahanan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan disidang Pengadilan yang berada dibawah dan tanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Kemenkumham.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar