Rumah
Tahanan
Negara Kelas I
Tanjungpinang dahulunya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Tanjungpinang yang kini berubah fungsi menjadi RUTAN KELAS I
Tanjungpinang. berdasarkan Surat Keputusan Menteri Departemen Hukum dan HAM RI
Nomor : A.3222.KP.04.04 tanggal 06 Juni 2006 untuk pertama kalinya dengan
pelantikan pejabat Struktural Eselon IIIb sebagai Kepala Rutan tertanggal 12
juli 2006
Rumah Tahanan
Negara Kelas I
Tanjungpinang terletak di tengah-tengah kota dan perkampungan penduduk yang
padat yaitu Jalan Pemasyarakatan No. 08 Kelurahan Tanjungpinang Barat,
Kecamatan Tanjungpinang Barat dan masyarakat menyebut daerah Kampung Jawa
Pembangunan
Rumah Tahanan Negara Kelas I
Tanjungpinang tahap awal dilaksanakan pada zaman Pemerintahan Portugis dan
diselesaikan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1867
berdiri
di atas tanah seluas 6400 m² dengan luas bangunan 2100 m². Dengan berkembangnya
kota Tanjungpinang sebagai daerah tujuan Wisata di Provinsi Kepulauan Riau, ada
wacana kedepan Rumah Tahanan Negara Kelas I
Tanjungpinang untuk dijadikan tempat Objek Wisata Sejarah, karena Rumah Tahanan
Negara Kelas I
Tanjungpinang ini masuk sebagai Benda Cagar Budaya dengan sebutan “RUMAH JIL
BELANDA” dan dilindungi dengan UU. No. 5 Th. 1992 tentang Cagar Budaya
Adapun
tempat yang unik yang akan dijadikan Objek Wisata pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I
Tanjungpinang adalah :
- Arsitektur Bangunan Gedung Penjara dengan ciri khas bangunan Portugis dan Belanda yangmasih kokoh dan kuat;
- Adanya Sumur Tua yang bertingkat – tingkat yang merupakan Sumur Model Tempoe Doeloe;
- Adanya Ruang Straf Sell / Tutupan Sunyi bagi para Narapidana yang melanggar disiplin;
- Adanya Ruang Sel yang dijadikan Tempat Hukuman Gantung pada saat itu;
- Bentuk Genta / Lonceng Tua yang masih terjaga keutuhannya.