- Welcome To Rutan Kelas I Tanjungpinang

Breaking


Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang dahulunya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang yang kini berubah fungsi menjadi RUTAN KELAS I Tanjungpinang. berdasarkan Surat Keputusan Menteri Departemen Hukum dan HAM RI Nomor : A.3222.KP.04.04 tanggal 06 Juni 2006 untuk pertama kalinya dengan pelantikan pejabat Struktural Eselon IIIb sebagai Kepala Rutan tertanggal 12 juli 2006
Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang terletak di tengah-tengah kota dan perkampungan penduduk yang padat yaitu Jalan Pemasyarakatan No. 08 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat dan masyarakat menyebut daerah Kampung Jawa 
Pembangunan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang tahap awal dilaksanakan pada zaman Pemerintahan Portugis dan diselesaikan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1867
berdiri di atas tanah seluas 6400 m² dengan luas bangunan 2100 m². Dengan berkembangnya kota Tanjungpinang sebagai daerah tujuan Wisata di Provinsi Kepulauan Riau, ada wacana kedepan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang untuk dijadikan tempat Objek Wisata Sejarah, karena Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang ini masuk sebagai Benda Cagar Budaya dengan sebutan “RUMAH JIL BELANDA” dan dilindungi dengan UU. No. 5 Th. 1992 tentang Cagar Budaya
Adapun tempat yang unik yang akan dijadikan Objek Wisata pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang adalah :
  1. Arsitektur Bangunan Gedung Penjara dengan ciri khas bangunan Portugis dan Belanda yangmasih kokoh dan kuat;
  2. Adanya Sumur Tua yang bertingkat – tingkat yang merupakan Sumur Model Tempoe Doeloe;
  3. Adanya Ruang Straf Sell / Tutupan Sunyi bagi para Narapidana yang melanggar disiplin;
  4. Adanya Ruang Sel yang dijadikan Tempat Hukuman Gantung pada saat itu;
  5. Bentuk Genta / Lonceng Tua yang masih terjaga keutuhannya.